DPRD Kukar Soroti Realisasi Plasma Perusahaan Sawit

img

RDP pembahasan perkebunan di Kukar. (Kriz) 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menyoroti realisasi plasma perusahaan sawit di Kukar yang dinilai masih belum maksimal. 

Dari 52 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kukar, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/5/2026).

Plasma sendiri merupakan pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar melalui pembangunan kebun milik warga. 

Dalam pola tersebut, perusahaan berkewajiban memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. 

Program plasma ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

RDP tersebut dihadiri perusahaan-perusahaan perkebunan di Kukar, Camat, Kepala Desa, Dinas terkait serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kukar. 

Agenda rapat membahas lanjutan hasil identifikasi di lapangan terkait perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pola kemitraan plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, DPRD ingin memastikan hak masyarakat terkait plasma benar-benar dipenuhi oleh seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kukar. 

Menurutnya, pola kemitraan yang dijalankan perusahaan harus mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa dan petani sawit.

“Ini merupakan upaya bagaimana memastikan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kukar, yang jumlahnya ada 52 perusahaan, agar hak masyarakat terkait plasma itu terpenuhi. Disebutkan memang ada perusahaan yang sudah memenuhi, namun masih ada juga yang belum,” ujarnya.

Ia menyebut, selain memastikan pemenuhan plasma, DPRD juga ingin memastikan produksi sawit di Kukar tetap berjalan sesuai ketentuan. Bahkan terdapat perusahaan yang masih kekurangan lahan untuk memenuhi kewajiban plasma mereka.

“Karena itu diharapkan ke depan kebutuhan lahan yang berkaitan dengan pola kemitraan dapat terpenuhi, terutama perusahaan yang realisasi plasmanya masih kurang dari 20 persen,” kata dia.

Yani menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma. 

Perusahaan perkebunan juga diharapkan dapat mengambil sebagian lahan inti perusahaan untuk memenuhi kebutuhan plasma masyarakat.

“Kekurangan plasma tersebut diharapkan dapat dipenuhi, baik melalui pola kemitraan maupun pembangunan kebun plasma,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPD Fakta Kukar, Fredi Gunawan menjelaskan, RDP tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang digelar sebelum Ramadan lalu. 

Menurutnya, pembahasan kali ini difokuskan pada kewajiban perusahaan dalam menjalankan pola kemitraan inti plasma sebesar 20 persen.

“Di Undang-Undang Perkebunan itu ada kewajiban perusahaan terkait pola kemitraan itu sebesar 20 persen. Jadi 20 persen plasma, 80 persen inti,” jelas Fredi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan paparan Dinas Perkebunan Kukar, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. 

Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta data perusahaan dibuka secara transparan sekaligus mencari langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan plasma di Kukar.

“Kalau plasma itu tidak terpenuhi, apa langkah konkret untuk menyelesaikan masalah itu? Apakah misalkan ada pola kemitraan lain, misalnya masyarakat sekitar dibuatkan usaha produktif dan sebagainya. Nah itu yang coba kita pecahkan pada hari ini,” katanya.

Fredi menilai penerapan plasma di Kukar hingga kini masih belum maksimal. 

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, masih banyak warga yang bahkan tidak mengetahui adanya program plasma di wilayah mereka.

“Dari masyarakat yang datang ke kami, mereka bahkan tidak tahu ada plasma,” ujarnya.

Pihaknya juga ingin memastikan pola kemitraan yang dijalankan perusahaan benar-benar memberikan manfaat yang setara bagi masyarakat. 

Menurutnya, hal tersebut penting agar hak masyarakat tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita perlu telaah lebih lanjut terkait pola kemitraan lain itu. Apakah itu bisa sama nilainya dengan apa yang didapat dengan plasma atau di bawahnya,” tutupnya. (kris)